Mengajukanrancangan kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi; Membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; Membuat pembukuan koperasi; Membuat daftar buku anggota, daftar buku pengurus, dan daftar buku pengawas; Badan Pemeriksa. Badan pemeriksa dipilih dari dan oleh anggota Koperasi sebanyak-banyaknya 3 orang. Hubungankerja antarPengurus, antara Pengurus dengan Pengawas, Pengurus dengan Manajemen dan Pengurus dengan Anggota sudah berjalan baik. 5. Inventaris Buku-buku Organisasi a. Undang-Undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian; b. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara PengurusKoperasi adalah: 1) Mengelola Koperasi dan usahanya 2) Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi. 3) Menyelenggarakan Rapat Anggo-ta. 4) Mengajukan Laporan Keuangan dan pertanggungjawaban pelaksa-naan tugas. 5) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventarsi secara tertib.
Memberikankoreksi, saran dan evaluasi kinerja pengurus; Mengevaluasi keberhasilan dan permasalahan yang dihadapi oleh pengurus dalam melaksanakan program kerja; Sebagai bahan laporan pertanggungjawaban Pengawas dalam Rapat Anggota; Dasar Pelaksanaan Pengawasan. UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian; PP No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan
1 Pertanggungjawaban pengurus RW 07 periode Desember 2016 sampai. dengan Desember 2019 ini adalah sebagai laporan dan bahan evaluasi. 2. Memberikan informasi kepada warga dan pihak-pihak terkait tentang. kegiatan-kegitan yang telah dilaksanakan dan yang belum dilaksanakan di. wilayah RW 07. 3. Sebagai bahan masukan kepada pengurus RW
Pengurusmembuat Laporan Pertanggungjawaban keuangan setiap tahun dibantu oleh Manger Utama dilaporkan dihadapan Rapat Anggota. Membuat laporan bulanan di tunjukan kepada Dinas Koperasi dan UMKM, Pengurus, Badan Pengawas atau Pihak lainnya yang diperlukan. kredit sebesar nilai nominal sijakop dikurangi bunga kredit dua bulan dengan suku
Sedangkancontoh dari angka 3 yaitu penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPj) pengurus, pengawas, dan dewan pengawas syariah. Apabila yang dilaksanakan pengurus di luar rencana/program yang telah disahkan rapat anggota, hal itu dapat dikatakan inkonstitusional (tidak absah).

Padahal sistem pembukuan dan laporan keuangan itu bukan hanya sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota atas pengelolaan keuangan koperasi, melainkan juga sebagai tolok ukur prestasi dan manfaat yang telah dicapai oleh koperasi yang sangat diperlukan oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan, misalnya bank, kreditur, dan kantor pajak.

Pengurusdan pengawas bertanggungjawab kepada RAT. RAT pula yang memilij pengurus dan pengawas setiap 5 tahun sekali melalui formatur tunggal yang dipilij berkali-kali tanpa ada batasan. Dalam susunan kepengurusan baru, setidaknya 50% pengurus lama harus tetap menjadi pengurus untuk menjaga kesinambungan usaha koperasi ini.

6ed1.
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/474
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/316
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/570
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/592
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/195
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/97
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/862
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/27
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/812
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/898
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/210
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/777
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/139
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/767
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/121
  • contoh laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi