* Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan tempat pelayanan administrasi kependudukan di daerah asal. * Mengisi formulir oleh pihak pelayanan administrasi kependudukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP). formulir perkawinan ( f-2.12) formulir perceraian ( f-2. 19 ) formulir pencatatan kematian; formulir surat keterangan pindah; formulir surat keterangan pindah datang; penerbitan kartu keluarga; perekaman ktp elektronik; pencetakan ktp elektronik; formulir sptjm; format kolektif kia; format verif nik pamong; surat pernyataan rela kk ditumpangi Surat Pengantar RT/RW (formulir F1-13) Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Provinsi (formulir F1-14) mengetahui Desa/Kelurahan dan Camat; Surat Permohonan pindah (formulir F1-15) Kartu Keluarga (KK) Asli; Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli; Pas foto 4×6 berwarna sebanyak 6 lembar; WAKTU PENYELESAIAN PELAYANAN : 14 hari kerja. BIAYA : Rp.10.000,-
Alur Cara Mengurus Surat Pindah Domisili 2022. Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa syarat dan cara mengurus pindah domisili penduduk antar kabupaten/kota cukup dengan membawa
Setelah itu, formulir dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tandatangan camat setempat; Kemudian, formulir permohonan pindah akan dibawa ke CAPIL, lalu diserahkan ke petugas; Tunggu hingga surat pindah domisili diterbitkan Kepala Disdukcapil; Demikian informasi mengenai cara mengurus surat pindah domisili secara online maupun offline
Mengurus surat pindah antar provinsi bisa jadi proses yang membingungkan. Namun, jangan khawatir karena artikel ini akan memberikan panduan sederhana tentang cara mengurus surat pindah antar provinsi secara lengkap dan mudah dipahami. Temukan langkah-langkah jelas dan praktis yang akan membantu Anda dalam proses administratif pindah antar provinsi di Indonesia. Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten / Kota atau antar Provinsi di Kecamatan (F-1.35) Surat Keterangan Pindah (F-1.36) Formulir Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota antar Provinsi di Desa / Kelurahan (F-1.34) Formulir Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota atau antar Provinsi di Kecamatan (F-1.36) Antar desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan Antar kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota Antar kabupaten/kota dalam satu provinsi Antar provinsi 7. Alamat Pindah : RT RW a. Desa/Kel b. Kecamatan c. Kab/Kota d. Provinsi Kode Pos 8. Alasan Pindah : Pekerjaan Keamanan Perumahan
Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting . SYARAT PENDAFTARAN PINDAH ANTAR KABUPATEN/ PROVINSI/ NEGARA. 1. Pindah Datang Bagi WNI. Surat Pengantar Pindah dari DIspendukcapil Daerah Asal. Fotocopy Surat Nikah/ akta Nikah (bagi yang sudah menikah) Fotocopy Akta Perceraian (bagi janda/ duda) Fotocopy Akta
wlyP5GP.
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/781
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/345
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/269
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/725
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/10
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/163
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/103
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/186
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/608
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/91
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/315
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/813
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/805
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/852
  • 86kbxk9qvm.pages.dev/1
  • formulir surat pindah antar kecamatan